Sunday, August 17, 2008

KELEMAHAN UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK DI INDONESIA

Untuk mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang ini lahir untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Maka untuk itu baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai mengenai penyelenggaraan peradilan anak perlu dilakukan secara khusus.
Walaupun Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan suatu langkah maju bagi perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan anak di Indonesia namun ada beberapa substansi dalam undang-undang tersebut menurut penulis mengandung kelemahan, yaitu :
Pertama, berkaitan dengan usia anak nakal. Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan anak nakal adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai usia 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Menurut penulis batas usia anak tersebut harus diubah dari usia minimal 8 (delapan) tahun menjadi 12 (dua belas) tahun. Sebab pada usia tersebut anak-anak tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan sidang peradilan anak atas tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi harus melalui mekanisme tersendiri yang bertujuan untuk mengendalikan prilaku anak tersebut ke arah yang lebih baik.
Kedua, istilah anak nakal bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan istilah anak nakal bagi anak yang melakukan tindak pidana. Hal ini berbeda sekali dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan istilah anak yang berhadapan dengan hukum. Sebab, istilah anak nakal mengandung pengertian seseorang yang melakukan tindak pidana sama halnya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Padahal anak yang melakukan tindak pidana berbeda halnya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana juga merupakan korban dari lingkungan budaya tempat ia dibesarkan, untuk itu istilah anak nakal yang terdapat dalam UU tentang Pengadilan Anak harus diganti dengan istilah anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, penahanan terhadap anak nakal. Dalam pasal 44 ayat 6 (enam) dinyatakan penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahan Negara, atau di tempat tertentu. Menurut penulis, penahanan terhadap anak nakal tersebut seharusnya tidak menempatkannya pada Rumah Tahanan Negara tetapi menempatkannya pada panti-panti sosial yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Depertemen Sosial. Sebab tujuan penahanan anak melalui panti-panti sosial adalah untuk mengadakan pembinaan terhadap anak tersebut sehingga menjadi anak yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara negara di masa yang akan datang. Sedangkan penahanan anak melalui Rumah Tahanan Negara dikwatirkan akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental anak yang masih lemah dan rentan selain itu juga menimbulkan stigma yang jelek terhadap anak tersebut.
Keempat, struktur dan kedudukan peradilan anak. Dalam Pasal 2 UU Pengadilan Anak
dinyatakan Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Menurut penulis hendaknya peradilan anak itu menjadi badan peradilan yang secara struktur hukum maupun kedudukan sebagai lembaga peradilan yang berdiri sendiri di bawah Mahkamah Agung. Peradilan anak yang dikehendaki adalah peradilan yang berlangsung dari peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat Mahkamah Agung sebagaimana layaknya fungsi peradilan yang ditentukan oleh hukum dan perundang-undnagan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri. Dimana hakim yang mengadili sidang tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal harus mempunyai minat, perhatian dan dedikasi masalah anak.
Kelima, tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum baik yang berkonflik dengan hukum maupun sebagai korban dari tindak pidana. Perlunya undang-undang yang secara khusus mengatur hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum karena hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum berbeda halnya dengan hak-hak orang dewasa yang berhadapan dengan hukum. Hal ini disebabkan tingkat kecakapan seorang anak berbeda dengan tingkat kecakapan orang dewasa dan secara lebih jauh ini akan membawa perbedaan pada motivasi anak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan juga tingkat kemampuan seorang anak untuk menjalani hukuman sebagai akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut.
Keenam, tidak adanya pengaturan secara jelas alternatif penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi. Dalam upaya diversi ini Lembaga Kepolisian dapat menggunakan kewenangan diskresioner yang dimilikinya, antara lain tidak menahan anak akan tetapi menetapkan suatu tindakan berupa mengembalikan anak kepada orang tuanya atau menyerahkannya kepada negara. Pada tingkat penuntutan, upaya diversi tidak dapat dilakukan karena lembaga penuntutan tidak memiliki kewenangan diskresioner, sedangkan pada tingkatan pengadilan diversi terbatas pada tindakan pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara atau kurungan. Untuk itu perlu adanya pengaturan tentang upaya diversi secara jelas baik pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan sehingga aparat kepolisian tidak menggunakannya kewenangannya itu sekehendak hatinya, tetapi berlandaskan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Ketujuh, tidak adanya pengaturan secara jelas tentang aturan penangkapan dan penahanan terhadap anak nakal. Dalam prakteknya penangkapan terhadap anak nakal disamakan dengan orang dewasa, yang membedakan hanya jangka waktu penahanan terhadap anak lebih singkat dari orang dewasa. Perlunya pengaturan secara jelas terhadap penangkapan dan penahanan terhadap anak agar lebih memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak dan terhindar dari perlakuan-perlakuan yang salah dari aparat penegak hukum.
Dari kelemahan-kelemahan UU Pengadilan Anak yang telah penulis kemukakan di atas maka Pemerintah harus segera merevisi UU tersebut untuk menciptakan suatu perangkat hukum yang memberikan perlindungan secara maksimal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Sebab sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, anak yang melakukan tindak pidana juga merupakan korban dari tindak pidana itu sendiri yaitu korban dari lingkungan budaya yang mengkondisikan anak melakukan tindak pidana itu.

NB: Penulis adalah Rozi, S.H., lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2007, sekarang bekerja di Kantor DPRD Kotamadya Padang Panjang. Tulisan ini pernah dipublikasikan di salah satu koran lokal di Kota Padang.


No comments: